“Saya sarankan untuk melaporkan ke Polres Boyolali terkait penipuan atau penggelapan tersebut mengingat yang bersangkutan bukan anggota polres melainkan pihak ketiga, akan kita sampaikan ke pimpinan, pihak ketiga untuk diberikan sanksi dan memberikan himbauan untuk para wajib pajak untuk mengurus sendiri secara prosedur untuk menghindari kejadian tersebut,” tambah Kasatlantas.
Aturan Hukum dan Ancaman Pidana
Tindakan seperti ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penggelapan sesuai Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang berbunyi: “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda.”
Selain itu, apabila tindakan ini dilakukan oleh oknum yang memiliki kedudukan tertentu dan memanfaatkan kepercayaan masyarakat, maka dapat diperberat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman pidana hingga 5 (lima) tahun penjara.
Langkah yang Dapat Dilakukan Korban
Melapor ke Polres Boyolali: Korban disarankan untuk segera membuat laporan resmi kepada pihak kepolisian agar kasus ini dapat ditindaklanjuti secara hukum.
Mengajukan Pengaduan ke Inspektorat atau Ombudsman: Inspektorat setempat atau Ombudsman Republik Indonesia dapat menjadi saluran untuk melaporkan dugaan pelanggaran etika dan disiplin yang dilakukan oleh petugas.
Mengumpulkan Bukti dan Saksi: Pastikan semua bukti, seperti kuitansi pembayaran atau komunikasi dengan pelaku, disimpan dengan baik untuk mendukung proses hukum.
Dukungan Warga Lain
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada dan mendesak transparansi di lembaga-lembaga pelayanan publik. Peran aktif warga dalam melaporkan kejadian serupa sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari praktik curang.
(Red)