PPWI menegaskan bahwa tanggung jawab atas tindakan warganya tidak bisa diabaikan, terutama bagi anak yang lahir dari pernikahan tersebut. Oleh karena itu, mereka mendesak Pemerintah Jepang untuk memberikan perhatian lebih terhadap kasus ini dan memastikan kesejahteraan Azusa Wakimoto sebagai anak yang berhak mendapatkan hak-haknya secara adil.
Dokumentasi Lengkap untuk Kedubes Jepang
Sebagai bagian dari pengaduannya, PPWI menyertakan 16 berkas dokumen penting yang mendukung klaim Siti Maesaroh, termasuk salinan surat nikah, akta kelahiran, serta berbagai dokumen resmi lainnya. Semua dokumen tersebut menjadi bukti bahwa Siti Maesaroh dan Azusa Wakimoto berhak mendapatkan perhatian dan hak perlindungan sesuai dengan hukum internasional.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada tanggapan dari pihak Kedutaan Besar Jepang terkait surat yang dikirimkan oleh PPWI. Jika ada klarifikasi lebih lanjut dari Kedubes Jepang, pihak yang bersangkutan dapat menghubungi redaksi atau Sekretariat PPWI Nasional.
Kontak PPWI: Telp/WA: 081371549165 (Shony)
Email: ppwi.nasional2@gmail.com
Artikel ini akan terus diperbarui seiring perkembangan informasi lebih lanjut.
(APL/Red)