Warga Jepang Diduga Lakukan Praktik Jugun Ianfu dan Telantarkan Keluarga di Indonesia, PPWI Surati Kedubes Jepang

Gambar Gravatar

PPWI menegaskan bahwa tanggung jawab atas tindakan warganya tidak bisa diabaikan, terutama bagi anak yang lahir dari pernikahan tersebut. Oleh karena itu, mereka mendesak Pemerintah Jepang untuk memberikan perhatian lebih terhadap kasus ini dan memastikan kesejahteraan Azusa Wakimoto sebagai anak yang berhak mendapatkan hak-haknya secara adil.

Dokumentasi Lengkap untuk Kedubes Jepang

Sebagai bagian dari pengaduannya, PPWI menyertakan 16 berkas dokumen penting yang mendukung klaim Siti Maesaroh, termasuk salinan surat nikah, akta kelahiran, serta berbagai dokumen resmi lainnya. Semua dokumen tersebut menjadi bukti bahwa Siti Maesaroh dan Azusa Wakimoto berhak mendapatkan perhatian dan hak perlindungan sesuai dengan hukum internasional.

Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada tanggapan dari pihak Kedutaan Besar Jepang terkait surat yang dikirimkan oleh PPWI. Jika ada klarifikasi lebih lanjut dari Kedubes Jepang, pihak yang bersangkutan dapat menghubungi redaksi atau Sekretariat PPWI Nasional.

Bacaan Lainnya

Kontak PPWI: Telp/WA: 081371549165 (Shony)
Email: ppwi.nasional2@gmail.com

Artikel ini akan terus diperbarui seiring perkembangan informasi lebih lanjut.

(APL/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *