Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku penambangan ilegal dapat dikenakan sanksi pidana. Pasal 98 Ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dapat dipidana dengan penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda antara Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.
Masyarakat berharap pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal ini demi menjaga kelestarian lingkungan dan kesejahteraan warga Desa Godo.
(Red)