Diduga Oknum Anggota Dishub Jepara Lakukan Pungli Tarif Dermaga

Abah Sofyan
Aduan Warga Kabupaten Jepara - Foto by LaporGub

Tentunya tindakan ini sangat merugikan warga, terlebih lagi tindakan yang mengarah pada pungli ini dilakukan oleh petugas yang seharusnya memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, terlepas apakah oknum tersebut non ASN atau tidak.

Sementara informasi aduan warga ini sudah dikirimkan ke Bupati Jepara, H. Witiarso Utomo, S.E. dan menunggu tindaklanjut berikutnya.

Aturan Hukum dan Ancaman Pidana

Praktik pungli dan penyalahgunaan wewenang dalam layanan publik merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Berdasarkan ketentuan tersebut:

  • Ancaman Pidana: Pelaku dapat dijerat hukuman penjara maksimal 5 tahun.
  • Denda: Hingga Rp500 juta.

Harapan Tindakan dari Pihak Terkait

Warga mengharapkan agar:

Bacaan Lainnya
  • Investigasi internal segera dilakukan terhadap oknum petugas Dishub yang terlibat.
  • Sanksi tegas diberikan kepada petugas yang melakukan pungli sesuai ketentuan hukum.
  • Proses administrasi tarif di dermaga segera direvisi dan dibuat transparan agar hak pengguna terpenuhi.
  • Pihak terkait melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai tata cara pembayaran yang benar.

Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap sistem pelayanan di dermaga serta memastikan operasional berjalan secara adil dan transparan.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating