Warga Kelurahan Luwijawa berharap pemerintah daerah, khususnya Gubernur Jawa Tengah, untuk segera melakukan investigasi terhadap pelaksanaan PTSL di kelurahan mereka. Mereka mendesak agar Inspektorat Jawa Tengah dilibatkan dalam audit untuk mengungkap praktik pungli ini secara menyeluruh. Selain itu, warga juga menuntut agar oknum-oknum yang terlibat dalam pungli ini diberi sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku, terutama karena tindakannya bisa digolongkan sebagai tindak pidana korupsi.
Lebih lanjut, warga meminta agar uang yang telah dipungut secara tidak sah dikembalikan kepada masyarakat. Mereka berharap pemerintah dapat memberikan keadilan, mengingat program PTSL seharusnya mempermudah masyarakat dalam mendapatkan sertifikat tanah tanpa ada tambahan biaya yang memberatkan.
Sebagai penutup, warga berharap bahwa pengaduan ini dapat ditindaklanjuti dengan serius oleh pemerintah daerah, mengingat pentingnya menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah. Mereka percaya bahwa di bawah kepemimpinan Plt. Gubernur Jawa Tengah, langkah tegas akan diambil untuk menuntaskan masalah ini dan mengembalikan hak-hak masyarakat yang telah dirugikan.
(Red)