Pati, Jawa Tengah – Warga dari Desa Sumbermulyo, Kecamatan Tlogowungu, dan Desa Badegan, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, kembali menyuarakan keresahan mereka terhadap aktivitas penggalian tanah diduga ilegal yang terus berlangsung selama berbulan-bulan tanpa izin resmi, melalui portal LaporGub bernomor LGMB52796850 tertanggal 28 April 2025. Masyarakat mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera mengambil tindakan tegas.
Menurut laporan warga, kegiatan penggalian ilegal ini diduga kuat mendapat “bekingan” dari oknum aparat penegak hukum serta anggota organisasi masyarakat (ormas). Warga yang mencoba melaporkan praktik ilegal ini justru mengalami intimidasi dari pihak ormas.
“Tolong APH ditindak tegas penggalian Ilegal di Desa Sumbermulyo Tlogowungu dan Desa Badegan Margorejo, sudah berbulan-bulan melakukan penggalian tanpa ijin resmi, dibelakangnya ada Oknum APH dan Ormas. Masyarakat pernah melaporkan ke APH tapi tidak ada tindakan tegas dan kami masyarakat yang mengadu malah diintimidasi oleh anggota Ormas. Setiap ada kegiatan penggalian pasti dijaga oleh anggota Ormas/LSM. Tolong ditindak tegas seperti di Jawa Barat, Ilegal langsung ditutup,” tulis warga dalam laporannya.
Warga meminta agar pemerintah dan aparat meniru langkah tegas yang dilakukan di Provinsi Jawa Barat, di mana kegiatan penggalian ilegal langsung ditutup tanpa toleransi.
Selain itu warga juga berharap laporan mereka tidak lagi diabaikan dan segera ada tindakan nyata demi melindungi lingkungan serta menegakkan supremasi hukum.
Dari hasil pantauan awak media di lokasi memang terpampang papan tulisan “Galian Pertambangan Berizin”, bernomor 543.32/6612 Tahun 2020, namun setelah tim redaksi melakukan penelusuran/searching melalui laman ESDM, nomor yang terpampang tersebut tidak muncul. Untuk perijinan dengan nomor 543.32 tersebut, berlokasi di Jawa Barat.
Sementara, Kasubdit IV/Tipidter Polda Jateng, Kompol Maradona Armin Mampaseng S.H, M.H., ketika dihubungi awak media melalui pesan WhatsApp, Senin (28/04/2024) untuk dimintai tanggapan serta tindaklanjut atas laporan tersebut, tidak memberikan jawaban, kendati pesan tersebut sudah tersampaikan.
Tinggalkan Balasan