Aturan Hukum Terkait Penggalian Tanah Ilegal
Tindakan penggalian tanpa izin melanggar beberapa aturan hukum di Indonesia, antara lain:
Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menyatakan: “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi (IUP, IPR, atau IUPK) diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”
Pasal 55 KUHP tentang Penyertaan Tindak Pidana, yang dapat menjerat pihak yang membantu atau memfasilitasi kegiatan ilegal tersebut, termasuk oknum aparat maupun anggota ormas.
Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan, dapat dikenakan kepada pihak yang melakukan intimidasi terhadap warga pelapor, dengan ancaman pidana penjara maksimal 1 tahun.
(Tim/Red)
Tinggalkan Balasan