Aturan Hukum & Landasan Normatif
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, serta ketentuan perundang-undangan terkait pengelolaan lingkungan, sumber daya air, dan ketenagakerjaan.
Catatan Redaksi: Transparansi perizinan dan kepatuhan terhadap regulasi tata ruang daerah adalah pilar mutlak yang tidak boleh dikompromikan dalam setiap investasi industri. Redaksi akan terus mengawal proses pengawasan ini demi keadilan publik dan kelestarian lingkungan.
(TIM/Red)






Tinggalkan Balasan