Dugaan Pelanggaran Proyek Garment Benang Raja Salatiga

Abah Sofyan

Investigasi Indonesia 

Salatiga, Jawa Tengah – Pembangunan fasilitas industri yang diduga berkaitan dengan Garment Benang Raja di kawasan Jalan Permata Argosari, Kelurahan Randuacir, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga, kini menjadi sorotan tajam. Proyek yang progres fisiknya dilaporkan telah mencapai angka 80 hingga 87 persen tersebut dipersoalkan terkait legalitas Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), izin pengeboran air tanah, sistem pengelolaan air kotor, hingga penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Menanggapi potensi pelanggaran di lapangan, Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Pembela Kebenaran (LSM GMPK) DPD Jawa Tengah bersama Media Post Nusantara resmi melayangkan surat laporan kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Salatiga. Berdasarkan dokumen bernomor 297/GMPK/X/2026 tertanggal 10 Oktober 2026 yang ditandatangani oleh Purwanto dan Muhammad Rofiq, pihak pelapor mendesak pemerintah daerah segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh.

Sejumlah poin krusial yang diadukan mencakup kejelasan identitas pengembang, kepastian status dokumen PBG sesuai regulasi bangunan gedung, legalitas pemanfaatan air tanah, serta kelaikan sistem resapan lingkungan. Selain itu, aspek pelindungan tenaga kerja dan kepatuhan terhadap standar K3 turut dipertanyakan guna memastikan tidak ada aturan keselamatan yang diabaikan dalam proyek berskala besar tersebut.

Bacaan Lainnya

Hingga berita ini diturunkan, Redaksi Investigasi Indonesia masih membuka ruang klarifikasi seluas-luasnya bagi manajemen Garment Benang Raja, Satpol PP Kota Salatiga, serta instansi terkait demi menjamin asas pemberitaan yang berimbang dan profesional sesuai koridor hukum pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil Gravatar
  • Rating