Aturan dan Undang-Undang Terkait:
Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain, baik langsung maupun tidak langsung, dengan menggunakan kewenangannya, dapat dikenakan pidana.
Pasal 12e: Memberikan atau menerima hadiah atau janji yang berkaitan dengan pekerjaan atau tugas yang dilakukan dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda.
Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Dalam undang-undang ini, pungutan yang dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas atau lebih tinggi dari yang seharusnya dapat dianggap sebagai pungli. Jika ada petugas yang melakukan pungli dalam konteks pembayaran pajak kendaraan, itu bertentangan dengan prinsip keadilan dan transparansi yang dijamin oleh undang-undang ini.
Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013 tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Pada peraturan ini, biaya yang dikenakan dalam pemutihan atau penghapusan denda pajak kendaraan bermotor harus jelas dan sesuai dengan ketentuan yang ada. Jika ada pungutan yang melebihi ketentuan yang ditetapkan, maka hal tersebut dapat menjadi indikasi pungli.
Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019 tentang Pemberantasan Pungutan Liar
Peraturan ini memberikan pedoman tentang pemberantasan pungli, serta penanganan laporan masyarakat mengenai pungli. Dalam hal ini, Samsat Keliling yang dioperasikan di Terminal Belik Pemalang harus beroperasi dengan transparansi biaya dan prosedur yang sesuai hukum.
Ancaman Pidana:
Terkait dengan tindakan pungli yang terjadi di Samsat Keliling Terminal Belik, pihak yang terlibat bisa dikenakan sanksi pidana berdasarkan beberapa ketentuan, antara lain:
Pasal 368 KUHP (Pemerasan)
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu, atau untuk melakukan sesuatu yang merugikan dirinya, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”
Jika dugaan pungli tersebut melibatkan pemaksaan terhadap wajib pajak untuk membayar lebih dari yang seharusnya, maka pelaku dapat dikenakan pasal ini.
Pasal 12e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi
Pelaku pungli yang bekerja di sektor publik, seperti petugas Samsat, dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda yang besar, jika terbukti melakukan pungli.
Pasal 55 UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Apabila terbukti bahwa pungutan yang dilakukan melanggar ketentuan, pelaku bisa dijerat dengan ancaman pidana sesuai dengan peraturan daerah setempat yang mengatur tentang pelanggaran administrasi pajak.
Dengan mengacu pada aturan-aturan ini, diharapkan dugaan pungli yang terjadi dapat segera diusut tuntas, sehingga program pemutihan pajak ini bisa berjalan sesuai dengan tujuan awal, yakni membantu masyarakat, bukan justru menambah beban mereka.
(Tim/Red)
Tinggalkan Balasan