Dugaan Pungli dan Maraknya Calo di Samsat Purbalingga, Wajib Pajak Laporkan Biaya Tembak KTP Hingga Rp 100.000

Abah Sofyan
Foto ilustrasi praktik calo dan aduan email

Terima kasih atas informasinya, nggih pak. Akan kamiĀ  telusuri dan kami lakukan pengawasan melekat untuk mencegah,” jawab Kasatlantas singkat, Jum’at (9/05/2025).

Aturan Hukum dan Ancaman Pidana

Praktik pungli seperti yang dilaporkan ini dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam undang-undang ini, pungli dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun serta denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 200 juta.

Selain itu, bagi pihak yang terlibat dalam praktik calo, mereka dapat dijerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.

Bacaan Lainnya

Pihak berwenang diharapkan segera menanggapi keluhan masyarakat dan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mencegah praktik-praktik pungli yang merugikan masyarakat dan merusak integritas pelayanan publik.

(Tim/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating