Purbalingga, Jawa Tengah – Dugaan pungutan liar (pungli) dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor kembali mencuat setelah seorang wajib pajak mengirimkan keluhan melalui email kepada redaksi media Investigasi Indonesia. Dalam aduannya, pelapor menyebutkan adanya praktik “tembak KTP” yang harus dilakukan lewat calo dengan biaya yang mencapai Rp 100.000 di Samsat Purbalingga dan diduga melibatkan orang dalam. Aduan ini diterima pada Kamis, 8 Mei 2025, dan memicu perhatian publik mengenai maraknya praktik calo yang mengganggu proses pelayanan publik.
Pelapor yang mengirimkan email tersebut menyatakan, “Banyak calo di Samsat Purbalingga dan tembak KTP bisa sampai 100 ribu, dan harus lewat calo. Tolong diinvestigasi dan viralkan, pasti ada orang dalam yang bermain.”
Aduan ini mengungkapkan bahwa warga wajib pajak merasa tertekan dan kesulitan dalam menyelesaikan pembayaran pajak kendaraan bermotor tanpa melalui perantara calo, yang diduga mendapatkan keuntungan dari biaya tambahan yang dibebankan.
Mendapatkan laporan tersebut, awak media mencoba menghubungi Kasatlantas Polres Purbalingga, AKP Kumala Enggar Anjarani, S.T.K., S.I.K., untuk meminta klarifikasi dan tindak lanjut terhadap laporan yang beredar.
Tinggalkan Balasan