Investigasi Indonesia
Tangerang, Banten – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencuat di Gerai Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) Batuceper, Tangerang, Banten yang berada di bawah naungan Polda Metro Jaya. Keluhan datang dari seorang wajib pajak yang menyampaikan pengalamannya melalui Google Maps pada 9 September 2025.
Dalam ulasan yang diberi rating 2,9 dari 5, wajib pajak tersebut mengaku diminta uang sebesar Rp55.000 oleh oknum petugas untuk “acc proses” saat membayar pajak. Tak hanya itu, terdapat dugaan penggelembungan denda pajak yang seharusnya Rp100.000 (sesuai aplikasi) menjadi Rp200.000 tanpa penjelasan hukum yang sah.
“Mentang-mentang yang datang cewek, denda dipatok dua kali lipat. Segitunya banget nyari duit panas. Gak jadi daging duit lu,” tulis akun tersebut dalam ulasannya.
Ironisnya, hal ini terjadi di tengah program pemerintah tentang penghapusan tunggakan dan denda pajak kendaraan yang gencar disosialisasikan. Namun kenyataannya, denda tetap dipungut dengan alasan tidak jelas. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Samsat Batuceper terkait laporan tersebut.
Tinggalkan Balasan