Dugaan Pungli di Gerai Samsat Batuceper, Wajib Pajak Kena Palak

Abah Sofyan

Dasar Hukum & Ancaman Pidana

Dugaan praktik pungutan liar termasuk dalam tindak pidana korupsi dan diatur dalam beberapa regulasi:

Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:

“Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.”
Ancaman pidana: Penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan:
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu.”

Bacaan Lainnya

Ancaman pidana: Penjara hingga 9 tahun.

Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), melarang segala bentuk pungutan di luar ketentuan resmi pemerintah.

(TIM)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating