Edukasi Hukum: Jeratan Pidana Pungutan Liar
Secara yuridis, tindakan oknum petugas yang meminta uang di luar ketentuan resmi dalam pelayanan publik dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemerasan dalam jabatan. Berdasarkan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, diancam dengan pidana penjara minimal 4 tahun hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. Selain itu, pelaku dapat dijerat pasal pungli dalam Pasal 423 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.
Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan laporan terbuka warga di kanal publik sebagai bentuk kontrol sosial. Pihak Samsat Cimahi memiliki hak jawab sepenuhnya untuk mengklarifikasi informasi ini demi keberimbangan berita.
(ES/Red)
















Tinggalkan Balasan