Dugaan Pungli Pembuatan SIM di Satpas Temanggung 

Abah Sofyan
Ilustrasi praktik Calo dalam pembuatan SIM - foto AI

Tes kesehatan cuma dicek tekanan darah dan buta warna, hanya baca satu angka. Tinggi badan dan berat badan cuma ditanya, jadi rasanya tidak layak,” keluh warga lainnya.

Hingga berita ini naik publikasi, Kasatlantas Polres Temanggung, AKP Tri Afandi S.H., M.H., ketika dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, Senin (5/05/2025) untuk dimintai tanggapan serta tindak lanjutnya, tidak merespon.

Landasan Hukum dan Ancaman Pidana

Praktik pungutan liar (pungli) dalam pelayanan publik merupakan pelanggaran hukum. Hal ini diatur dalam:

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya:

Bacaan Lainnya

Pasal 12 e: “Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu atau membayar sesuatu… dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.”

Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).

Praktik seperti ini mencoreng integritas institusi dan merugikan masyarakat secara langsung.

(Tim/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating