Temanggung, Jawa Tengah – Proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang seharusnya melalui tahapan ujian teori dan praktik, diduga telah disalahgunakan oleh oknum petugas di Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) Temanggung.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pembuatan SIM secara resmi nyaris mustahil tanpa melalui jalur tidak resmi alias menggunakan jasa calo yang menjadi tukang parkir. Ia juga menyebutkan bahwa proses tersebut diduga melibatkan oknum petugas.
“Saya membuat SIM A baru lewat tukang parkir di samping Polres, biayanya Rp850.000. Tidak perlu ikut ujian praktik, langsung lulus. Tapi saya tetap masuk ke dalam untuk cek kesehatan dan tes psikologi,” ujar warga tersebut.
Laporan lain dari warga menyebutkan bahwa tes kesehatan yang menjadi salah satu syarat administrasi SIM hanya bersifat formalitas.
Tinggalkan Balasan