Jerat Hukum Pidana dan Perdata Kasus Perselingkuhan

Abah Sofyan

Investigasi Indonesia 

Semarang, Jawa Tengah – Isu perselingkuhan bukan lagi sekadar persoalan moral atau etika privat dalam rumah tangga, melainkan telah masuk dalam ranah hukum positif yang tegas di Indonesia. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), serta instrumen hukum perdata dan sanksi profesi, pelaku perselingkuhan kini menghadapi konsekuensi hukum yang sangat berat.

Berdasarkan ketentuan Pasal 411 UU No. 1/2023 (KUHP Baru), perbuatan perselingkuhan yang memenuhi unsur hubungan seksual dikategorikan sebagai tindak pidana perzinaan. Ancaman pidananya berupa penjara maksimal 1 tahun atau denda maksimal kategori II (Rp10 juta). Pasal ini bersifat delik aduan absolut, yang berarti kasus hanya akan diproses secara hukum apabila ada laporan resmi dari suami atau istri sah. Jika dilaporkan, proses hukum tersebut otomatis akan menyeret kedua belah pihak secara bersamaan, yakni pasangan sah yang berselingkuh beserta mitra selingkuhannya.

Selain sanksi pidana, korban (suami atau istri sah) memiliki hak penuh untuk menempuh jalur perdata dengan menggugat pihak ketiga (pria atau wanita selingkuhan) atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH) merujuk pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Gugatan ini mencakup ganti rugi materiil—seperti biaya pengurusan perceraian dan kuasa hukum—serta kerugian immateriil berupa trauma psikologis, penderitaan batin, dan hancurnya nama baik, dengan nilai tuntutan yang dapat mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah.

Bacaan Lainnya

Di sisi lain, hukum juga membuka ruang penyelesaian melalui jalur kekeluargaan atau keadilan restoratif (restorative justice). Jika ditempuh jalur damai, nominal kompensasi finansial yang wajar diajukan umumnya berkisar antara Rp50 juta hingga Rp300 juta, disesuaikan dengan kemampuan finansial pelaku. Kesepakatan damai ini wajib dituangkan secara formal dalam Surat Perjanjian Perdamaian bermeterai cukup atau akta notaris, lengkap dengan klausul denda penalti jika pelaku melanggar komitmen di kemudian hari.

Tak kalah krusial, perselingkuhan juga membawa dampak fatal bagi karier profesional. Bagi pelaku yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota Polri, sanksi tegas menanti berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Sementara bagi pegawai di sektor swasta atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pelanggaran etika berat ini berisiko berujung pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa pesangon.

Aturan Hukum & Landasan Normatif

Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) terkait tindak pidana perzinaan.

Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Peraturan Disiplin ASN, TNI, Polri, serta ketentuan ketenagakerjaan yang mengatur sanksi etik dan pemberhentian bagi pegawai.

Catatan Redaksi: Perselingkuhan bukan sekadar pelanggaran moral dalam ikatan pernikahan, melainkan tindakan destruktif yang kini memiliki implikasi hukum pidana, perdata, dan administratif yang nyata. Redaksi mengimbau masyarakat untuk menjunjung tinggi integritas komitmen perkawinan demi keutuhan keluarga dan kepatuhan hukum.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil Gravatar
  • Rating