Investigasi Indonesia
Semarang, Jawa Tengah – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dicanangkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) merupakan langkah strategis nasional untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah masyarakat secara gratis. Namun, dalam pelaksanaannya di lapangan, masih banyak warga yang belum memahami secara utuh alur birokrasi, batasan biaya resmi, hingga jerat hukum bagi oknum yang menyalahgunakan program ini.
Secara struktural, pelaksanaan PTSL melibatkan koordinasi berjenjang mulai dari tingkat pusat hingga lini terbawah di desa:
- Tingkat Pusat (Kementerian ATR/BPN): Bertanggung jawab atas perumusan kebijakan nasional, alokasi target kuota sertipikat per provinsi, penganggaran, serta pengawasan umum jalannya program secara makro.
- Tingkat Kantor Wilayah (Kanwil BPN Provinsi): Berperan sebagai koordinator regional yang melakukan monitoring, evaluasi, serta mendistribusikan target kuota ke masing-masing Kantor Pertanahan di kabupaten/kota.
- Tingkat Kantor Pertanahan (Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota): Menjadi motor penggerak operasional utama. Di tingkat ini dibentuk Panitia Ajudikasi PTSL, Satuan Tugas (Satgas) Pengukuran, dan Satgas Yuridis yang bertugas melakukan pengukuran bidang tanah, pengujian data yuridis, pengumuman hasil, hingga penerbitan sertipikat hak atas tanah (SHAT).
- Tingkat Desa/Kelurahan: Menjadi garda terdepan persiapan administratif. Pemerintah desa membentuk Panitia/Satgas Desa untuk membantu sosialisasi, pengumpulan data fisik, pengumpulan alat bukti kepemilikan tanah (alas hak seperti Letter C, girik, atau petok D), serta menghadirkan para pemilik tanah dan saksi batas saat pengukuran lapangan dilakukan.
Meskipun program ini diinisiasi untuk meringankan beban masyarakat, pembiayaan persiapan di tingkat desa kerap menjadi celah pelanggaran hukum. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri (Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa PDTT), biaya operasional persiapan pembuatan sertipikat (seperti pengadaan patok, meterai, dan operasional petugas desa) dibatasi secara tegas—contohnya untuk wilayah Jawa dan Bali maksimal dipatok sebesar Rp150.000.
Pungutan di luar ketentuan resmi tersebut, apalagi hingga menarik jutaan rupiah dari warga tanpa dasar hukum yang sah, dikategorikan sebagai tindakan pidana.
Aturan Hukum & Ancaman Pidana
Pelanggaran hukum dalam pelaksanaan PTSL dapat dijerat dengan berbagai instrumen hukum yang berat, antara lain:
- Tindak Pidana Pungutan Liar (Pungli) / Pemerasan: Oknum panitia desa, kepala desa, atau pihak lain yang mematok tarif di luar ketentuan resmi SKB 3 Menteri dapat dijerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan, atau Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jika terbukti menyalahgunakan kewenangan jabatan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan ancaman hukuman penjara bertahun-tahun.
- Pemalsuan Surat atau Dokumen Tanah: Pembuatan alas hak palsu, rekayasa surat keterangan tanah, atau manipulasi data yuridis untuk mendaftarkan bidang tanah dalam program PTSL dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.
- Dasar Hukum Pelaksanaan: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) serta Peraturan Menteri ATR/BPN No. 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
Catatan Redaksi: Program PTSL adalah hak konstitusional rakyat untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanahnya secara transparan dan berkeadilan. Redaksi mengimbau masyarakat untuk aktif mengawasi serta melaporkan segala bentuk Pungli atau penyimpangan prosedur kepada aparat penegak hukum atau instansi berwenang.
(Red)






Tinggalkan Balasan