Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi serius terhadap kasus penganiayaan oknum Brimob Maluku yang mengakibatkan seorang pelajar meninggal dunia. Sigit secara tegas menginstruksikan jajarannya untuk menjatuhkan sanksi sanksi etik maksimal dan proses pidana seberat-beratnya kepada oknum Bripda MS demi menjamin rasa keadilan bagi keluarga korban.
Instruksi tegas tersebut disampaikan Kapolri saat melakukan kunjungan kerja di Majalengka, Jawa Barat, Senin (23/2/2026). Ia menekankan bahwa tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang melakukan tindakan kekerasan terhadap masyarakat.
“Ya, saya sudah perintahkan untuk diberikan tindakan seberat-beratnya. Beri rasa keadilan bagi keluarga korban,” ujar Sigit di hadapan awak media.
Baca juga: Oknum Polisi Bunuh Ibu Kandung Gunakan Tabung Gas
Proses Pidana dan Etik Secara Transparan
Kapolri secara khusus memerintahkan Kepolisian Daerah (Polda) Maluku dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk mengusut tuntas perkara ini. Penanganan kasus dipastikan berjalan di dua jalur, yakni proses hukum pidana di pengadilan umum serta sidang kode etik kepolisian dengan ancaman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Sigit menekankan bahwa langkah ini adalah bentuk komitmen institusi Polri dalam menegakkan aturan tanpa pandang bulu. Ia menuntut proses penyelidikan dilakukan secara transparan, profesional, dan terbuka kepada publik agar tidak ada kesimpangsiuran informasi.















Tinggalkan Balasan