“Penjualan minuman beralkohol secara bebas di pemukiman sangat berpotensi memicu gangguan kamtibmas. Oleh karena itu, petugas melakukan penindakan tegas sesuai hukum yang berlaku demi menjaga kekhusyukan ibadah di bulan Ramadan,” jelas AKP Supriyanto mewakili Kapolres Sragen.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan segala bentuk penyakit masyarakat (pekat) seperti perjudian, prostitusi, maupun peredaran miras ilegal. Operasi Pekat 2026 ini akan terus digalakkan untuk memastikan ketenteraman warga tetap terjaga di seluruh wilayah hukum Polres Sragen.
(Humas/Red)
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan rilis resmi kepolisian setempat untuk kepentingan informasi publik dan edukasi hukum.















Tinggalkan Balasan