Pelayanan Samsat Keliling Kota Semarang Mengecewakan! Warga Laporkan Antrian dan Diskriminasi Pelayanan

Abah Sofyan

Aturan Hukum dan Ancaman Pidana Terkait Aduan:

UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

Ketentuan: Undang-undang ini menetapkan standar pelayanan yang harus dipenuhi oleh instansi pemerintah. Pelanggaran terhadap prinsip pelayanan prima dapat dikenai sanksi administratif.

Ancaman: Bila terbukti ada penyalahgunaan wewenang, dapat dikenai sanksi administratif yang berat, dan dalam kondisi ekstrem jika ada unsur diskriminasi atau tindak pidana penyalahgunaan wewenang, pejabat terkait bisa menghadapi ancaman pidana berupa hukuman penjara dan denda sesuai ketentuan.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) dan Reformasi Birokrasi

Bacaan Lainnya

Ketentuan: Mengatur standar operasional prosedur (SOP) dalam pelayanan publik agar proses administrasi berjalan cepat, transparan, dan akuntabel.

Ancaman: Pelanggaran prosedur dapat menyebabkan pemecatan atau sanksi disipliner, sekaligus kemungkinan tuntutan pidana jika menyangkut penyalahgunaan wewenang.

Sanksi Pidana Penyalahgunaan Wewenang

Ketentuan: Jika tindakan diskriminatif dan kelalaian dalam pelayanan terbukti menyalahi ketentuan hukum, pejabat terkait dapat dijerat dengan pasal penyalahgunaan wewenang dalam KUHP.

Ancaman: Hukuman penjara dan denda, sesuai dengan berat ringannya pelanggaran yang dilakukan.

Sumber LaporGub

(Tim/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating