Aturan Hukum dan Ancaman Pidana Terkait Aduan:
UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Ketentuan: Undang-undang ini menetapkan standar pelayanan yang harus dipenuhi oleh instansi pemerintah. Pelanggaran terhadap prinsip pelayanan prima dapat dikenai sanksi administratif.
Ancaman: Bila terbukti ada penyalahgunaan wewenang, dapat dikenai sanksi administratif yang berat, dan dalam kondisi ekstrem jika ada unsur diskriminasi atau tindak pidana penyalahgunaan wewenang, pejabat terkait bisa menghadapi ancaman pidana berupa hukuman penjara dan denda sesuai ketentuan.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) dan Reformasi Birokrasi
Ketentuan: Mengatur standar operasional prosedur (SOP) dalam pelayanan publik agar proses administrasi berjalan cepat, transparan, dan akuntabel.
Ancaman: Pelanggaran prosedur dapat menyebabkan pemecatan atau sanksi disipliner, sekaligus kemungkinan tuntutan pidana jika menyangkut penyalahgunaan wewenang.
Sanksi Pidana Penyalahgunaan Wewenang
Ketentuan: Jika tindakan diskriminatif dan kelalaian dalam pelayanan terbukti menyalahi ketentuan hukum, pejabat terkait dapat dijerat dengan pasal penyalahgunaan wewenang dalam KUHP.
Ancaman: Hukuman penjara dan denda, sesuai dengan berat ringannya pelanggaran yang dilakukan.
Sumber LaporGub
(Tim/Red)
Tinggalkan Balasan