Aturan Hukum
Sengketa pemberitaan, hak jawab, serta perlindungan hukum atas pencemaran nama baik diatur dalam ketentuan hukum berikut:
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers sekaligus mewajibkan wartawan menerapkan asas konfirmasi, akurasi, dan menyediakan hak jawab bagi pihak yang dirugikan.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang mengatur batasan penyebaran informasi serta mekanisme aduan atas dugaan pencemaran nama baik.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait ketentuan hukum pidana umum mengenai pencemaran nama baik dan fitnah.
Catatan Redaksi: Polemik antara seniman Bantengan dan media di Probolinggo menggarisbawahi pentingnya penerapan kode etik jurnalistik yang ketat, khususnya kewajiban konfirmasi dan keberimbangan berita (cover both sides). Penyelesaian sengketa pers idealnya dikedepankan melalui mekanisme Dewan Pers atau hak jawab secara proporsional guna meredam potensi konflik sosial di tengah masyarakat.
(Andis)






Tinggalkan Balasan