“Modus operandi yang digunakan adalah metode ‘penyuntikan’ menggunakan regulator ganda yang telah dimodifikasi. Gas dari tabung 3 kg dipindahkan ke tabung 12 kg kosong hingga penuh,” jelas AKBP Lilik.
Kerugian Negara dan Mekanisme Pasar
Para pelaku diketahui telah menjalankan aksi ilegal ini sebanyak 36 kali sejak Februari 2026. Dari setiap sesi pengoplosan, mereka mampu menghasilkan 8 hingga 10 tabung ukuran 12 kg dengan keuntungan bersih sekitar Rp500.000 per kegiatan.
Tersangka membeli gas melon (3 kg) seharga Rp18.000 hingga Rp21.000, lalu menjual tabung 12 kg hasil oplosan seharga Rp190.000. Meski harga tersebut di bawah standar resmi Rp266.000, praktik ini merusak rantai distribusi energi dan menguras anggaran subsidi negara. Polisi menyita barang bukti berupa ratusan tabung gas, timbangan digital, serta alat suntik gas modifikasi.
Edukasi Hukum: Tindakan pengoplosan gas bersubsidi merupakan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi UU (Perubahan atas UU Migas). Pasal 55 mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah diancam pidana penjara paling lama 6 tahun. Selain itu, pelaku melanggar UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, karena menjual produk yang tidak sesuai dengan standar berat dan keamanan, yang berisiko tinggi menyebabkan ledakan.
Catatan Redaksi: Redaksi InvestigasiIndonesia.co.id sangat mengapresiasi langkah cepat Polres Brebes dalam menjaga stabilitas energi nasional. Praktik pengoplosan gas adalah kejahatan ekonomi yang berdampak langsung pada kelangkaan barang di masyarakat. Kami mengimbau warga untuk selalu membeli gas di pangkalan resmi dan segera melapor jika menemukan adanya praktik pemindahan isi gas di lingkungan sekitar demi keamanan bersama.
(Red)















Tinggalkan Balasan