Polres Demak Ungkap 3 Kasus Pencabulan Anak, Salah Satu Korban Hamil Sejak Usia 9 Tahun

Abah Sofyan

Wakapolres Demak Kompol Satya Adi Nugroho menyatakan secara lengkap:
“Kami telah mengamankan ketiga pelaku untuk tiga kasus terpisah. Yang pertama melibatkan TP (42) dengan korban anak tirinya sendiri, RTA (14). Yang kedua kasus IAF (21) dengan korban MSB (17), dan terakhir MR (27) dengan korban CS (14). Saat ini semua tersangka sedang kami proses secara hukum.”

Detail Kasus 1: Ayah Tiri Cabuli Anak Sendiri

Kompol Satya menjelaskan secara rinci:
“Untuk kasus TP, pelaku adalah ayah tiri korban. Dia melakukan pencabulan sejak korban masih kelas 3 SD atau sekitar usia 9 tahun. Pelaku mengancam dan memukul jika korban tidak menuruti kemauannya. Kejadian berlangsung berulang kali hingga korban hamil dan melahirkan bayi laki-laki pada 23 Februari 2025. Keluarga baru melapor setelah mengetahui kehamilan korban.”

Detail Kasus 2: Janji Palsu Pacar Remaja

Terkait kasus kedua, Kapolres memaparkan: “Kasus IAF bermula dari pertemuan di pengajian di Mranggen. Pelaku meminta nomor WA korban melalui teman, lalu mengajak bertemu. Setelah beberapa kali pertemuan, pelaku melakukan hubungan badan dengan janji bertanggung jawab jika terjadi kehamilan. Namun ketika korban benar-benar hamil, pelaku mengingkari janji. Keluarga korban akhirnya melaporkan ke kami.”

Detail Kasus 3: Penyebaran Foto Bugil Korban

Untuk kasus terakhir, Kompol Satya menyatakan: “MR berkenalan dengan korban CS (14) melalui TikTok sejak Agustus 2024. Mereka berpacaran secara online selama 3 bulan sebelum akhirnya bertemu. Saat pertemuan pertama di sawah Desa Trimulyo, pelaku memaksa hubungan badan. Esok harinya, ketika korban ingin pulang, pelaku kembali memaksa. Setelah korban tidak bisa dihubungi, pelaku menyebarkan screenshot video call setengah telanjang korban ke teman-temannya sebagai balas dendam.”

Bacaan Lainnya

Sanksi Hukum:

Kompol Satya menegaskan: “Ketiga tersangka kami jerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (3) Jo Pasal 76D atau Pasal 82 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara. Kami berkomitmen memberikan efek jera.”

Imbauan untuk Masyarakat

Di akhir pernyataan, Wakapolres berpesan: “Kami imbau masyarakat lebih waspada dan segera melapor jika menemukan indikasi kejahatan serupa. Perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama. Korban saat ini sedang mendapatkan pendampingan psikologis dari pihak terkait.”

(Arief/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating