Polres Pematangsiantar Ringkus Dua Pria Pemilik Sabu

Abah Sofyan

Investigasi Indonesia

Pematangsiantar, Sumatera Utara – Komitmen Polres Pematangsiantar dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) berhasil meringkus dua orang laki-laki yang kedapatan menguasai narkotika jenis sabu seberat 2,01 gram di pinggir Jalan Singosari, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, pada Rabu malam (11/2/2026).

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah akan adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H., langsung memerintahkan personel untuk melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.

Kronologi Penangkapan

Sekira pukul 19.30 WIB, petugas mencurigai gerak-gerik dua pria di lokasi yang dimaksud. Petugas segera mengamankan kedua tersangka yang diketahui berinisial GL (30), warga Jalan Patuan Anggi, Siantar Timur, dan KS (29), warga Jalan Pdt. Wismar Saragih, Siantar Martoba.

Bacaan Lainnya

Baca juga: Bareskrim Sidik Kasus Narkoba Polres Bima

Saat penyergapan, tersangka KS tertangkap tangan menjatuhkan sebuah bungkusan tisu menggunakan tangan kirinya ke tanah. Setelah diperiksa, tisu tersebut berisi dua paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,01 gram.

Selain barang bukti narkoba, polisi juga menyita satu unit ponsel merk Vivo warna biru muda dan uang tunai sebesar Rp280.000 dari saku celana tersangka GL.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating