Siswa SD di Grobogan Diduga Diserang Kakak Kelas

Abah Sofyan

Tinjauan Hukum dan Regulasi

Dalam kerangka hukum positif di Indonesia, segala bentuk tindakan kekerasan atau perundungan (bullying) di lingkungan anak-anak maupun satuan pendidikan diatur secara ketat demi menjamin keselamatan psikologis dan fisik anak:

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak: Menegaskan bahwa setiap anak berhak untuk mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan fisik maupun psikis, baik di lingkungan keluarga, sekolah, maupun masyarakat.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA): Mengatur penanganan perkara yang melibatkan anak dengan tetap mengedepankan pendekatan restoratif, pembinaan, serta perlindungan hak-hak anak, mengingat pihak yang terlibat masih berada di bawah umur dan memerlukan penanganan khusus secara bijak oleh pihak berwenang serta orang tua.

Catatan Redaksi: Redaksi investigasiindonesia.co.id senantiasa menjunjung tinggi kode etik jurnalistik serta perlindungan kerahasiaan identitas anak di bawah umur sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ruang klarifikasi, hak jawab, dan hak koreksi terbuka bagi pihak sekolah, orang tua, maupun instansi terkait untuk memberikan penjelasan demi kebaikan bersama.

Bacaan Lainnya

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil Gravatar
  • Rating