Tabrak Lari di Jepara, WNA China Dibekuk

Abah Sofyan
Mobil Pelaku Tabrak Lari - Foto: Dok. Humas Polres Jepara

“Kecepatan mungkin bisa diatur, namun keselamatan adalah prioritas yang tidak bisa ditawar. Kami tegaskan, baik warga lokal maupun warga asing wajib menghormati hak sesama pengguna jalan,” tegasnya.

Saat ini, kasus tabrak lari tersebut telah ditangani sepenuhnya oleh Unit Laka Satlantas Polres Jepara. Selain mengusut dugaan kelalaian lalu lintas, polisi juga tengah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memeriksa keabsahan dokumen keimigrasian dan izin tinggal pengemudi asing tersebut.

Edukasi Hukum: Sanksi Berat Pelaku Tabrak Lari

Tindakan melarikan diri setelah terlibat kecelakaan (tabrak lari) adalah kejahatan serius di jalan raya dan bukan sekadar pelanggaran lalu lintas biasa.

Pasal Tabrak Lari: Berdasarkan Pasal 312 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan namun dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan kepada pihak berwajib tanpa alasan yang patut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp 75.000.000.

Bacaan Lainnya

Kelalaian Mengakibatkan Luka: Selain pasal tabrak lari, pelaku juga akan dijerat dengan Pasal 310 UU LLAJ terkait kelalaian berkendara yang mengakibatkan orang lain terluka atau kerusakan barang, yang juga memiliki ancaman pidana penjara tersendiri. Status kewarganegaraan asing (WNA) tidak memberikan kekebalan hukum; mereka tunduk pada hukum pidana yang berlaku di Indonesia.

Catatan Redaksi: Redaksi mengecam keras tindakan pengecut pelaku tabrak lari yang mencoba lepas dari tanggung jawab, terlebih pelaku adalah seorang warga negara asing yang seharusnya menghormati hukum di Indonesia. Kami mengapresiasi keberanian warga Jepara yang sigap melakukan pengejaran sehingga pelaku berhasil ditangkap. Kami mendesak Satlantas Polres Jepara untuk memproses kasus ini secara tegas, transparan, dan tidak memberikan perlakuan istimewa kepada WNA tersebut demi memenuhi rasa keadilan bagi korban.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating