“TNI berkolaborasi penuh dengan Bareskrim Polri. Kami tidak akan mentolerir dan siap menindak sangat tegas apabila ada terduga pelaku ataupun oknum anggota TNI yang menjadi pelindung (backing). Ini adalah komitmen mutlak pimpinan,” ancam Marsma Bambang.
Terkait progres penegakan hukum, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh. Irhamni, membeberkan bahwa jaringannya sangat masif, tersebar di 33 provinsi baik di Pulau Jawa maupun luar Jawa.
Sejak 2025 hingga April 2026, Bareskrim dan jajaran Polda telah menggerebek ratusan Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menetapkan total 672 tersangka (583 tersangka di tahun 2025, dan 89 tersangka di awal 2026).
Untuk memiskinkan para mafia, Polri tidak hanya mengenakan pasal migas.
“Penyidik juga menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kami akan mengejar seluruh aset hasil kejahatan mereka, baik yang telah dibelanjakan maupun yang disembunyikan di sektor perbankan,” pungkas Brigjen Irhamni.
Edukasi Hukum: Jerat Pidana Ganda untuk Mafia Subsidi
Para pelaku penimbun dan penyalahguna barang subsidi energi dipastikan tidak bisa tidur nyenyak karena aparat penegak hukum kini menerapkan Pasal Berlapis (Kumulatif):
Undang-Undang Migas & Cipta Kerja: Pelaku dijerat Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja). Ancaman hukuman utamanya adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda denda paling banyak Rp 60 Miliar.
Undang-Undang TPPU (Pencucian Uang): Ini adalah senjata pamungkas penyidik. Berdasarkan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), polisi dan PPATK berhak membekukan rekening, menyita aset bergerak (mobil mewah) maupun tidak bergerak (tanah/rumah) milik pelaku yang dibeli dari hasil kejahatan subsidi, guna memulihkan kerugian negara (Asset Recovery).
Catatan Redaksi: Operasi gabungan Bareskrim Polri dan Puspom TNI ini ibarat oase di tengah dahaga keadilan masyarakat. Antrean panjang warga miskin demi mendapatkan gas melon (LPG 3 Kg) atau solar bersubsidi seringkali disebabkan oleh kerakusan para mafia ini. Redaksi mendukung penuh penerapan pasal TPPU untuk memiskinkan para cukong dan bos besar, bukan sekadar menangkap “kroco” atau sopir di lapangan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk berani menjadi “mata dan telinga” penegak hukum dengan melaporkan gudang-gudang penimbunan ilegal di wilayah masing-masing.
(Kon/Red)















Tinggalkan Balasan