Jakarta – Vanessa, seorang anggota Bhayangkari, akhirnya tidak menjalani penahanan usai melewati pemeriksaan intensif selama lebih dari 12 jam di Mabes Polri terkait kasus pemalsuan dokumen Kombes Pol Agustinus.
Proses hukum yang berlangsung dari pukul 14.30 WIB hingga pukul 02.30 dini hari tersebut mendapat pengawalan ketat dari tim hukum Nyoman Rae LAWFIRM serta aktivis dari organisasi GASKAN.
Dugaan Pemalsuan Dokumen oleh Oknum Perwira
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik memutuskan untuk tidak menahan Vanessa. Hal ini menyusul penyerahan sejumlah bukti krusial yang menunjukkan bahwa suaminya, Kombes Polisi Agustinus Christmas—seorang perwira aktif di Mabes Polri—diduga kuat sebagai pihak yang memalsukan dokumen dalam kasus yang tengah menjerat Vanessa.
Baca juga: Polda Jateng Ungkap Kasua Pemalsuan STNK
Kuasa hukum Vanessa, Nyoman Rae, memberikan pernyataan tegas mengenai legalitas prosedur pemeriksaan tersebut.
“Penyidik tidak boleh melakukan penahanan jika bukti penyidikan belum mencukupi, terutama sebelum kebenaran identitas pelapor dan terlapor dapat dibuktikan secara sah,” ujar Nyoman Rae di Jakarta, Jumat (6/2/2026).
Ia menambahkan bahwa bukti-bukti yang diserahkan kliennya telah diterima penyidik untuk diteliti lebih dalam, mengingat adanya ketidaksesuaian nama dalam administrasi dokumen yang menjadi objek perkara.








Tinggalkan Balasan