Bandung, Jawa Barat – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencuat di lingkungan pelayanan publik. Kali ini, keluhan datang dari warga yang mengurus perpanjangan STNK sepeda motor di Samsat Outlet ITC Kebon Kelapa, Kota Bandung, sebagaimana tertuang dalam ulasan bernada sarkas di Google Maps.
Dalam ulasan tersebut, warga menuliskan pengalaman pahit saat memperpanjang STNK motor jenis Honda Beat. Berdasarkan STNK, nominal resmi pajak kendaraan tercatat sebesar Rp248.000. Namun di lokasi pelayanan, pemohon justru diminta membayar Rp399.000.
Ironisnya, selisih biaya tersebut disebut-sebut muncul hanya karena nama pada STNK berbeda dengan KTP pemohon. Tidak dijelaskan secara rinci dasar hukum maupun komponen biaya tambahan tersebut, dan tidak disebutkan adanya bukti pembayaran resmi atau rincian tertulis.
“Samsat terbaik,” tulis warga tersebut secara sarkastik, menyiratkan kekecewaan atas praktik yang dianggap tidak transparan dan berpotensi melanggar aturan.
Keluhan ini menambah daftar panjang aduan masyarakat terkait dugaan pungli dan pelayanan tidak profesional di sejumlah gerai Samsat. Minimnya penjelasan terbuka membuat publik mempertanyakan pengawasan internal serta komitmen pemberantasan pungli di sektor pelayanan administrasi kendaraan bermotor.
Awak media telah berupaya meminta klarifikasi kepada Kanit Regident Satlantas Polrestabes Bandung, AKP Rio Adhikara, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., melalui pesan WhatsApp pada Senin, 15 Desember 2025. Namun hingga berita ini dipublikasikan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban atau tanggapan resmi.









Tinggalkan Balasan