Warga Keluhkan Dugaan Pungli di Samsat ITC Kebon Kelapa

Abah Sofyan

Ketiadaan klarifikasi tersebut semakin memperkuat tuntutan publik agar aparat berwenang segera melakukan evaluasi menyeluruh dan penindakan tegas apabila ditemukan unsur pelanggaran.

Dasar Hukum dan Ancaman Pidana

Apabila dugaan pungutan di luar ketentuan resmi tersebut terbukti, maka oknum yang terlibat dapat dijerat dengan ketentuan hukum berikut:

1. Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang memaksa seseorang memberikan pembayaran yang tidak semestinya.

Bacaan Lainnya

Ancaman pidana:

  • Penjara seumur hidup atau
  • Penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun
  • Denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar

2. Pasal 368 KUHP (Pemerasan)

Perbuatan memaksa seseorang memberikan sesuatu dengan penyalahgunaan jabatan atau kewenangan.

Ancaman pidana:

  • Penjara maksimal 9 tahun

(TIM)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating