Ketiadaan klarifikasi tersebut semakin memperkuat tuntutan publik agar aparat berwenang segera melakukan evaluasi menyeluruh dan penindakan tegas apabila ditemukan unsur pelanggaran.
Dasar Hukum dan Ancaman Pidana
Apabila dugaan pungutan di luar ketentuan resmi tersebut terbukti, maka oknum yang terlibat dapat dijerat dengan ketentuan hukum berikut:
1. Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang memaksa seseorang memberikan pembayaran yang tidak semestinya.
Ancaman pidana:
- Penjara seumur hidup atau
- Penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun
- Denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar
2. Pasal 368 KUHP (Pemerasan)
Perbuatan memaksa seseorang memberikan sesuatu dengan penyalahgunaan jabatan atau kewenangan.
Ancaman pidana:
- Penjara maksimal 9 tahun
(TIM)









Tinggalkan Balasan