Simalungun, Sumatera Utara – Pelarian panjang seorang maling lintas wilayah di Simalungun akhirnya terhenti. Unit Reskrim Polsek Bangun, jajaran Polres Simalungun, berhasil membekuk tersangka spesialis pembobol rumah berinisial AZT (25). Pelaku ditangkap secara dramatis setelah nekat melarikan diri melewati atap seng rumah warga pada Senin (6/4/2026).
Pria asal Kota Pematangsiantar ini diringkus di sebuah rumah kosong yang berlokasi di Jalan Ksatria, Kelurahan Siopat Suhu. Keberhasilan ini tidak lepas dari operasi gabungan dan sinergi solid antara Unit Reskrim Polsek Bangun dan Polsek Siantar Timur.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa institusi Polri tidak akan memberikan celah sedikit pun bagi pelaku tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.
“Kerja keras dan ketekunan tim di lapangan patut diapresiasi. Polsek Bangun telah membuktikan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi di wilayah hukum kami,” tegas AKP Verry pada Senin (6/4/2026) malam.
Di tempat terpisah, Kapolsek Bangun AKP Hengky B. Siahaan membeberkan bahwa tersangka AZT merupakan target operasi berdasarkan dua laporan polisi di bulan Maret 2026. Modus operandi tersangka adalah mencongkel jendela bagian belakang saat rumah korban dalam keadaan kosong.
Korban pertama adalah Rizka Meinanda Putri, yang kehilangan sejumlah perabotan elektronik pada 5 Maret 2026 dengan taksiran kerugian Rp 20 juta. Korban kedua adalah Widi Anita Sihombing, seorang Polwan di Polres Pematangsiantar, yang rumahnya dibobol pada 28 Maret 2026 dengan total kerugian mencapai Rp 10,5 juta.















Tinggalkan Balasan