Wakapolda Jateng menjelaskan, korban terakhir kali berpamitan kepada istrinya pada 21 November 2025 untuk menuju Jeruklegi. Komunikasi terakhir terjadi pada 22 November 2025 siang, sebelum korban dinyatakan hilang karena tidak kembali ke rumah dan ponselnya tidak aktif.
Setelah dilakukan penyelidikan gabungan, polisi menemukan lokasi penguburan korban pada 11 Desember 2025. Jenazah kemudian dievakuasi dan diautopsi di RSUD Margono Soekarjo Purwokerto.
“Korban dipukul menggunakan batang kayu sebanyak tiga kali ke bagian belakang leher, lalu dicekik hingga meninggal dunia,” ungkap Brigjen Pol Latif Usman.
Motif pembunuhan diketahui dilatarbelakangi utang pribadi pelaku. Tersangka berniat menguasai mobil milik korban untuk dijual dan digunakan melunasi utang.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya batang kayu, cangkul, mobil Toyota Calya hitam, mobil Daihatsu Feroza hijau, serta pakaian dan barang pribadi korban.
Kapolresta Cilacap menambahkan, korban dan pelaku telah saling mengenal sekitar satu bulan. Saat berada di lokasi ziarah yang sepi, pelaku melancarkan aksinya seorang diri sebelum meminta bantuan tersangka lain untuk menguburkan jasad korban. Mobil korban sempat disembunyikan di wilayah Kebumen.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
(Red)









Tinggalkan Balasan