“Berdasarkan hasil autopsi, korban dinyatakan meninggal dunia akibat mati lemas karena trauma kekerasan benda tumpul pada bagian kepala. Benturan keras tersebut menyebabkan patah pada dasar tulang tengkorak korban,” urai AKBP Dewiana dengan nada prihatin.
Guna melengkapi konstruksi hukum, polisi telah memeriksa 10 orang saksi (6 dewasa dan 4 anak) serta mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, hasil Visum et Repertum, dan dokumen autopsi.
Meskipun status DTP kini telah ditetapkan sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH/Tersangka), pihak kepolisian memutuskan untuk tidak melakukan penahanan di sel tahanan.
“Pelaku tetap menjalani karantina dan pembinaan di bawah jaminan orang tua atau wali. Kami memproses perkara ini secara ketat namun tetap mengacu pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA),” pungkas Kapolres Sragen.
Edukasi Hukum: Mengapa Pelaku Anak (ABH) Tidak Ditahan?
Terkait keputusan polisi yang tidak menahan pelaku DTP meski telah menghilangkan nyawa orang lain, masyarakat perlu memahami aturan hukum khusus yang berlaku bagi anak di bawah umur:
UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA): Berdasarkan Pasal 32 UU No. 11 Tahun 2012 tentang SPPA, penahanan terhadap anak hanya dapat dilakukan jika anak telah berumur 14 (empat belas) tahun atau lebih dan diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman penjara 7 tahun atau lebih.
Asas Penahanan sebagai Jalan Terakhir (Ultimum Remedium): Dalam hukum perlindungan anak, perampasan kemerdekaan (penjara/sel) adalah upaya paling akhir. Selama orang tua atau wali bisa menjamin anak tersebut tidak akan melarikan diri, tidak merusak barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatannya, polisi berwenang untuk tidak melakukan penahanan fisik (Restorative approach).
Ancaman Pidana Tetap Berjalan: Meski tidak ditahan saat penyidikan, pelaku DTP tetap dijerat Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Proses persidangan anak akan tetap digelar secara tertutup untuk menentukan hukuman akhirnya.
Catatan Redaksi: Fakta autopsi yang mengungkap adanya patah tulang tengkorak dasar (Basilar skull fracture) membuktikan betapa fatalnya dampak kekerasan fisik, meski dilakukan dengan tangan kosong oleh seorang anak SMP. Tragedi di Sragen ini kembali menjadi alarm darurat bagi dunia pendidikan. Lemahnya pengawasan guru saat “jam kosong” sering kali membuka celah petaka. Redaksi mengimbau seluruh pihak sekolah untuk segera menerapkan protokol ketat pengawasan siswa agar sekolah benar-benar menjadi zona aman dari kekerasan (Zero Bullying).
(Red)















Tinggalkan Balasan