Polres Wonogiri Ringkus Pengedar Sabu di Jatipurno

Abah Sofyan

“Petugas menemukan dua paket plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 1,8 gram. Barang bukti tersebut disembunyikan di dalam botol minuman probiotik (Yakult), dibungkus kapas, dan dililit plester hitam,” ungkap AKP Anom dalam keterangan resminya, Selasa (17/2/2026).

Penyitaan Barang Bukti dan Proses Hukum

Selain mengamankan paket sabu, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Yamaha Mio bernopol AE 3944 YB serta sebuah telepon seluler milik tersangka sebagai sarana pendukung transaksi. Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Wonogiri guna pengembangan kasus lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 609 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terbaru serta Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Komitmen Pemberantasan Narkotika

Polres Wonogiri menegaskan komitmennya untuk terus membersihkan wilayah hukum Bumi Sukowati dari peredaran gelap narkoba. Pihak kepolisian juga meminta masyarakat untuk tetap aktif memberikan informasi jika menemukan adanya praktik penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing demi menjaga kamtibmas yang kondusif.

Bacaan Lainnya

(Humas/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating