Diduga Minim Sosialisasi, Galian SPAM Wosusokas di Sukoharjo Dikeluhkan Warga

Abah Sofyan

Tinjauan Hukum dan Regulasi

Dalam kerangka hukum pelayanan publik dan pelaksanaan infrastruktur pemerintah, setiap proyek pembangunan fasilitas umum wajib memperhatikan kenyamanan serta keselamatan masyarakat:

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik: Menegaskan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik maupun proyek yang menggunakan fasilitas publik wajib mengedepankan transparansi, kenyamanan, serta tidak merugikan kepentingan masyarakat luas.

Standar Operasional Prosedur (SOP) Proyek Infrastruktur Publik: Pelaksanaan proyek fisik di area permukiman warga idealnya diiringi dengan sosialisasi dan koordinasi terbuka guna meminimalisir dampak sosial serta gangguan terhadap akses mobilitas warga sehari-hari.

Catatan Redaksi: Redaksi investigasiindonesia.co.id berkomitmen mengawal transparansi pelayanan publik dan penyelesaian aduan masyarakat. Ruang klarifikasi, hak jawab, dan hak koreksi terbuka bagi pihak kontraktor proyek SPAM Regional Wosusokas maupun instansi terkait guna memberikan penjelasan resmi demi kepentingan bersama.

Bacaan Lainnya

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil Gravatar
  • Rating