“Operasional jalan, program untuk masyarakat juga harus jalan. Ini komitmen kami untuk memastikan kehadiran perusahaan memberikan dampak positif,” ujar Adi, Kamis (21/5/2026).
PT BSI telah merealisasikan berbagai program PPM yang mencakup delapan aspek kehidupan, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga infrastruktur. Beberapa kontribusi nyata perusahaan bagi masyarakat pesisir di antaranya:
Pembangunan Infrastruktur: Betonisasi jalan menuju pantai nelayan Pancer sepanjang 5,5 kilometer untuk memperlancar distribusi hasil tangkapan.
Dukungan Sosial Budaya: Pendampingan event masyarakat seperti lomba selancar (surfing) dan tradisi petik laut.
Pelestarian Lingkungan: Program transplantasi terumbu karang di pesisir Grand Watudodol yang telah berlangsung sejak 2023.
Adi berharap, program-program yang dijalankan perusahaan dapat mendorong kemandirian ekonomi serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat di sekitar wilayah operasional.
Edukasi Hukum: Kegiatan yang dilakukan PT BSI merupakan implementasi dari Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Undang-undang ini mewajibkan perseroan yang menjalankan kegiatan usaha di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam untuk melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).
Selain itu, dalam lingkup pertambangan, perusahaan diwajibkan menyusun Rencana Induk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) yang disetujui oleh pemerintah, sebagaimana diatur dalam regulasi sektor pertambangan mineral dan batubara. Program ini bukan sekadar sukarela, melainkan kewajiban hukum untuk memastikan keberlangsungan dampak sosial bagi masyarakat sekitar tambang.
Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan data rilis resmi perusahaan dan apresiasi publik melalui East Java Maritime Awards 2026. Penulis telah melakukan verifikasi terhadap program PPM yang disebutkan agar sesuai dengan kaidah jurnalistik.
(Kontributor Jatim)








Tinggalkan Balasan