Aturan Hukum & Landasan Normatif
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta regulasi daerah terkait pengelolaan sumber daya air, drainase perkotaan, dan kebersihan lingkungan hidup.
Catatan Redaksi: Respons cepat dari instansi berwenang patut diapresiasi, namun pemeliharaan infrastruktur saluran air secara berkala jauh lebih krusial demi memastikan keselamatan dan kenyamanan warga dari ancaman banjir.
(Red)






Tinggalkan Balasan