Aturan Hukum
Upaya mitigasi bencana geologi dan perlindungan masyarakat di kawasan rawan bencana diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, yang mengamanatkan perlindungan masyarakat dari ancaman bencana serta penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan terkoordinasi.
Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pedoman Mitigasi Bencana Gunungapi, Gerakan Tanah, Gempa Bumi, dan Tsunami, yang menegaskan kewajiban penyampaian informasi peringatan dini serta pemetaan wilayah rawan bencana secara berkala demi keselamatan publik.
Catatan Redaksi: Keterbukaan dan konsistensi penyampaian data aktivitas gunung api oleh PVMBG merupakan instrumen penting dalam manajemen risiko bencana. Redaksi Investigasi Indonesia mengimbau masyarakat di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah, khususnya yang berada di sekitar Kawasan Rawan Bencana (KRB) Merapi, untuk senantiasa mematuhi garis batas aman yang telah ditentukan oleh otoritas resmi. Kerja sama antara BPBD setempat, aparat desa, dan warga dalam memantau perkembangan informasi sangat krusial guna mengantisipasi eskalasi aktivitas vulkanik serta menghindari kepanikan akibat disinformasi di media sosial.
(Red)






Tinggalkan Balasan