- Toyota Yaris (AA 1949 VZ): Pengemudi T.W. (26) mengalami luka pada jari tangan.
- Honda Vario (B 4624 BPJ): Pengendara A.D.S. (24) mengalami luka serius pada bagian belikat dan kaki.
- Mobil Pikap (K 8640 CT): Milik S. (47) yang sedang terparkir di lokasi.
Seluruh korban luka, termasuk sopir truk yang mengalami luka ringan di telinga, segera dilarikan ke RS Permata Medika untuk mendapatkan perawatan intensif. Beruntung, dilaporkan tidak ada korban jiwa dalam musibah ini, meski kerugian materiil diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah.
Evaluasi Jalur Rawan Silayur
Kecelakaan ini kembali menambah daftar panjang insiden di turunan Silayur yang dikenal sebagai jalur rawan kecelakaan bagi kendaraan besar. Saat ini, Unit Laka Lantas Polsek Ngaliyan dan Satlantas Polrestabes Semarang masih melakukan olah TKP guna mendalami penyebab pasti gangguan teknis pada truk tersebut.
Polisi mengimbau keras kepada para pengusaha angkutan dan pengemudi kendaraan berat agar rutin melakukan pengecekan kelaikan jalan (KIR), terutama sistem pengereman, sebelum melintasi medan perbukitan seperti di wilayah Ngaliyan.
Edukasi Hukum: Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pengemudi atau pemilik kendaraan memiliki tanggung jawab hukum atas kelaikan kendaraan. Pasal 106 ayat (3) mewajibkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan untuk mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalan. Jika terbukti ada kelalaian yang menyebabkan kecelakaan dengan korban luka, pengemudi dapat dijerat Pasal 310 ayat (2) dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp2 juta. Selain itu, pemilik perusahaan angkutan dapat digugat secara perdata untuk memberikan ganti rugi atas kerusakan materiil yang dialami korban.
Catatan Redaksi: Jalur Silayur Semarang kembali membuktikan kerawanannya bagi kendaraan berat. Redaksi menekankan pentingnya pengawasan ketat dari Dinas Perhubungan terkait uji KIR kendaraan kontainer yang melintasi area perkotaan. Kepada pembaca, selalu jaga jarak aman saat berada di belakang atau di samping kendaraan besar, terutama di jalan menurun, untuk mengantisipasi kegagalan mekanis yang bisa terjadi kapan saja.
(Red)















Tinggalkan Balasan