Terapi yang diberikan meliputi pijat saraf, penggunaan herbal, serta pendekatan non-medis lainnya. Layanan ini diberikan secara sukarela dan disesuaikan dengan kemampuan warga.
“Tidak ada tarif khusus. Semuanya bersifat sukarela agar tidak memberatkan masyarakat,” tuturnya.
Meski demikian, Aiptu Ferdika menegaskan bahwa terapi ini hanya sebagai pelengkap dan bukan pengganti layanan medis profesional.
“Saya selalu mendorong warga untuk tetap berkonsultasi ke dokter. Terapi ini hanya membantu pemulihan,” tambahnya.
Beberapa warga, seperti Miftahudin (46), mengaku merasakan manfaat nyata dari terapi tersebut. Ia mengalami perbaikan kondisi akibat saraf terjepit setelah mendapatkan terapi. Warga lain seperti Rohim (57) dan Eka (20), yang mengidap stroke ringan, juga menyatakan hal serupa.
Plt. Kapolsek Tegal Barat, AKP Sunyarni, memberikan apresiasi tinggi terhadap inisiatif Aiptu Ferdika.
“Tugas polisi tidak hanya menegakkan hukum, tapi juga melayani dan melindungi masyarakat. Kegiatan seperti ini menunjukkan wujud nyata kepedulian anggota Polri,” ujarnya.
(Arief/Red)
Tinggalkan Balasan