“Personel segera melakukan pengecekan dan memberikan imbauan tegas namun persuasif kepada seluruh pihak. Fokus kami adalah membubarkan kerumunan massa dari luar lingkungan demi menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukum Panongan,” ujarnya.
Sejumlah personel yang terlibat dalam pengamanan ini antara lain Aipda Ferdi Yanto selaku Perwira Pengawas (Pawas), dibantu oleh unit patroli Aiptu Dedih dan Bripka Mukhlis, serta personel Binmas Aipda Prima dan Bripka Dolpi.
Imbauan Penyelesaian Kekeluargaan
Setelah kerumunan berhasil dibubarkan, polisi melakukan mediasi awal agar persoalan tersebut diselesaikan secara kepala dingin. Polsek Panongan menegaskan agar masyarakat tidak mudah terpancing emosi dan selalu mengedepankan musyawarah mufakat dalam setiap konflik sosial.
Saat ini, kondisi di lingkungan Perumahan Citra Raya telah dinyatakan kembali kondusif dan aman. Pihak kepolisian memastikan akan terus memantau wilayah tersebut guna mencegah adanya konflik susulan yang dapat mengganggu ketenangan publik.
Edukasi Hukum: Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, tugas pokok Polri adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan perlindungan dan pelayanan. Dalam konteks keributan warga, kepolisian berwenang melakukan tindakan preventif sesuai aturan hukum. Perlu dipahami bahwa tindakan memprovokasi atau memanggil massa untuk melakukan intimidasi dapat berisiko hukum sesuai Pasal 170 atau Pasal 335 KUHP tentang kekerasan atau ancaman kekerasan secara bersama-sama di muka umum, yang memiliki konsekuensi pidana penjara.
Catatan Redaksi: Redaksi mengapresiasi kecepatan respons Polsek Panongan dalam memanfaatkan teknologi layanan 110. Kami mengimbau masyarakat untuk menjadikan layanan Call Center 110 sebagai sarana utama pelaporan jika menemukan potensi konflik atau tindak kriminal di sekitarnya. Jangan melakukan tindakan main hakim sendiri yang justru dapat merugikan secara hukum di kemudian hari.
(Red)















Tinggalkan Balasan