“Keterbukaan informasi ini adalah jembatan untuk memperkuat kepercayaan publik. Kami jamin tahapan diawasi secara internal dan eksternal tanpa ada ruang intervensi dari pihak manapun,” imbuh Artanto.
Sebagai penutup, Kabid Humas memberikan suntikan moral kepada seluruh putra-putri daerah yang tengah berjuang meraih seragam Tribrata untuk tetap fokus dan jujur.
“Berjuanglah dengan percaya pada kemampuan diri sendiri. Siapkan fisik dan mental semaksimal mungkin. Institusi Polri hanya mencari putra-putri terbaik bangsa melalui proses yang adil dan tanpa rekayasa,” pungkasnya.
Edukasi Hukum: Ancaman Pidana Praktik “Calo” Rekrutmen
Dalam setiap momentum penerimaan aparatur negara (termasuk Polri), masyarakat kerap dihadapkan pada godaan “calo” atau oknum yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan sejumlah uang. Secara hukum, praktik ini sangat dilarang dan dapat dipidana.
Pasal 378 KUHP tentang Penipuan: Oknum atau calo yang meminta uang dengan janji manis bisa meluluskan peserta dapat dijerat pasal penipuan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.
Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor): Jika praktik suap-menyuap tersebut terbukti melibatkan oknum pejabat atau panitia berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN)/TNI/Polri aktif, maka baik pemberi (orang tua calon) maupun penerima (oknum panitia) dapat dijerat UU Tipikor No. 20 Tahun 2001 pasal penyuapan/gratifikasi dengan ancaman hukuman yang jauh lebih berat.
Catatan Redaksi: Redaksi menyambut baik komitmen keterbukaan dan prinsip BETAH yang digaungkan oleh Polda Jateng. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para orang tua calon siswa (casis), untuk tidak mudah tergiur oleh bujuk rayu oknum yang menjanjikan kelulusan instan berbayar. Kelulusan sejati hanya diraih melalui kerja keras, latihan fisik yang rutin, kecerdasan intelektual, dan doa. Mari bersama-sama kita awasi proses rekrutmen ini agar Polri mendapatkan generasi penerus yang berintegritas tinggi.
(Red)















Tinggalkan Balasan