IPDA Galih menegaskan, peredaran miras ilegal merupakan isu serius karena sering menjadi pemicu tindak kekerasan, kecelakaan lalu lintas, dan kerawanan sosial lainnya.
“Kami akan terus melaksanakan operasi rutin di wilayah rawan peredaran miras ilegal, tidak hanya di Kroya, tapi juga di seluruh wilayah hukum Polresta Cilacap,” tambahnya.
Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
(Arief/Red)
Tinggalkan Balasan