Polres Demak Ungkap Kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah oleh Warga Kota Malang

Abah Sofyan

Motif dari tersangka adalah untuk menguntungkan diri sendiri, dengan cara membuat dan menggunakan surat palsu demi menerbitkan sertifikat hak milik secara ilegal. Uang hasil kejahatan digunakan tersangka untuk kebutuhan sehari-hari.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 264 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan akta autentik, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

(Arief/NS/Red)

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating