Motif dari tersangka adalah untuk menguntungkan diri sendiri, dengan cara membuat dan menggunakan surat palsu demi menerbitkan sertifikat hak milik secara ilegal. Uang hasil kejahatan digunakan tersangka untuk kebutuhan sehari-hari.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 264 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan akta autentik, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
(Arief/NS/Red)









Tinggalkan Balasan