Polresta Banyumas Tangkap Tiga Tersangka Pembunuhan Pria di Pliken, Motif Gara-Gara Motor Gadai

Abah Sofyan

Namun, upaya pengambilan motor itu menimbulkan perselisihan. Korban membawa kabur sepeda motor tanpa menebusnya, yang kemudian memicu kemarahan para pelaku hingga terjadi pengejaran dan pengeroyokan.

“Setelah keributan pertama dilerai oleh pemilik warung, para pelaku membawa korban ke dekat kandang sapi dan kembali melakukan penganiayaan. Salah satu pelaku bahkan memukul korban menggunakan batu,” jelas Kompol Andriansyah.

Korban yang sudah tidak berdaya ditinggalkan di lokasi kejadian. Seorang warga yang melihat peristiwa tersebut langsung melapor ke Polsek Kembaran. Korban kemudian dilarikan ke RSUD Margono dan dinyatakan meninggal dunia.

Dalam waktu kurang dari 24 jam, Tim Sat Reskrim berhasil menangkap ketiga tersangka beserta sejumlah barang bukti, antara lain pakaian korban, batu yang digunakan untuk memukul, dua unit sepeda motor, dan beberapa unit ponsel.

Bacaan Lainnya

“Ketiganya kami jerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ujar Kompol Andriansyah.

Proses penyidikan masih terus dilakukan untuk mendalami keterlibatan masing-masing pelaku dan mengungkap motif lebih rinci dari aksi kekerasan tersebut.

(Arief/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating