Sebagai bagian dari upaya perlindungan masyarakat, Polda Jateng telah mendirikan 1.040 Kampung Bersih Narkoba (Kampung Bersinar) di seluruh Jawa Tengah. Melalui program ini, masyarakat diharapkan aktif bekerja sama dalam mencegah dan mengatasi penyalahgunaan serta kecanduan narkoba.
Terkait dengan Restorative Justice dalam kasus narkoba, Kapolda menjelaskan bahwa pihak kepolisian berpedoman pada Surat Edaran Mahkamah Agung dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung yang mengatur tentang pelaksanaan Restorative Justice. Namun, di lapangan, pihaknya tetap berkomitmen untuk menindak tegas jika peredaran narkoba melibatkan paket yang telah dibagi untuk diedarkan meskipun di bawah satu gram.
“Sesuai dengan aturan, Restorative Justice dapat diterapkan jika barang bukti sabu di bawah satu gram. Namun, kami sering menemukan kasus di mana sabu dibagi menjadi beberapa paket kecil untuk diedarkan, dan dalam kasus ini, kami tetap melanjutkan proses hukum tanpa menerapkan Restorative Justice,” jelas Kapolda.
Kapolda juga mengimbau agar seluruh elemen masyarakat dan stakeholder terkait mendukung upaya pemberantasan narkoba untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari peredaran narkotika.
Setelah mendengarkan laporan dari Kapolda Jateng, Kajati, dan Ka BNNP, beberapa anggota Komisi III DPR RI memberikan masukan serta dukungan terhadap langkah-langkah yang telah diambil oleh Polda Jateng, Kejaksaan, dan BNNP. Kapolda mengapresiasi masukan yang diberikan dan berkomitmen untuk menjadikan saran tersebut sebagai bahan evaluasi.
Sebagai penutupan, Komisi III DPR RI memberikan penghargaan kepada dua anggota Polri yang menjadi korban luka saat pengamanan aksi May Day, serta kepada personel Satlantas Polsek Genuk Polrestabes Semarang atas dedikasinya dalam melayani masyarakat yang terdampak banjir rob.
(Arief/Red)
Tinggalkan Balasan