Aturan Hukum & Landasan Normatif
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta instrumen hukum nasional yang mengatur pelindungan ruang siber dan penegakan hukum terhadap tindak pidana digital.
Catatan Redaksi: Ruang digital yang sehat mencerminkan tingkat peradaban dan kedewasaan hukum masyarakatnya. Redaksi mengimbau publik untuk selalu mengedepankan prinsip saring sebelum sharing demi terciptanya keamanan dan ketertiban di ruang siber.
(Red)











Tinggalkan Balasan