Kapolres Sragen: Pelaku Dikenakan Pasal Tindak Pidana Kesehatan
Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 435 atau Pasal 436 dari UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur larangan memproduksi, mengedarkan, atau mendistribusikan sediaan farmasi tanpa memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu.
“Pengungkapan ini adalah hasil kerja keras tim kami dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Kami mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila menemukan dugaan peredaran obat-obatan terlarang,” ujar Kapolres.
Polisi Amankan Barang Bukti dan Lanjutkan Proses Penyidikan
Selain obat keras, pihak kepolisian juga mengamankan telepon genggam pelaku sebagai alat bukti pendukung. Saat ini, Andri ditahan di Mapolres Sragen untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi akan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran obat ilegal yang lebih besar.
Polres Sragen Berkomitmen Perangi Peredaran Obat Ilegal
Kapolres menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi pengingat bahwa perdagangan obat keras tanpa izin adalah ancaman serius bagi kesehatan masyarakatq. Polres Sragen berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum guna menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat.
“Kami akan terus memburu pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan peredaran obat ilegal ini. Komitmen kami adalah menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat,” tegas Kapolres Sragen.
Dengan penangkapan ini, Polres Sragen menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang yang membahayakan generasi muda. Masyarakat diminta aktif berperan dalam memerangi peredaran obat ilegal dengan melaporkan setiap temuan atau aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.
(NS/Red)